Syarat yang dibawa pada saat Perekaman Data Tenaga Honorer Kategori II:
1.Formulir Data Tenaga Honorer Kategori II.
2.Fotocopy SK Tugas Awal Wiyata dan Akhir Wiyata.
3.Fotocopy Ijasah awal wiyata dan Ijazah terakhir.
4.Surat pernyataan Kepala SKPD atau Kepala Unit Kerja dibawahnya (bermaterai Rp.6000,-) tentang kebenaran data tenaga honorer dan keaktifannya sampai dengan sekarang.
Formulir Data Tenaga Honorer Kategori II dan Contoh Surat Pernyataan dapat didownload disini dan dapat anda lihat di bawah ini:
Adapun pembagian jadwal perekaman data ulang tiap Unit Kerja adalah :
Senin 16-04-2012
UPTD Pendidikan Kec. Grobogan, Brati, Klambu, dan SMPN, SMAN di wilayah tersebut.
Selasa, 17-04-2012
UPTD Pendidikan Kec. Kradenan Pulokulon, dan SMPN, SMAN di wilayah tersebut.
Rabu, 18-04-2012
UPTD Pendidikan Kec. Wirosari, Ngaringan, dan SMPN, SMAN di wilayah tersebut.
Kamis, 19-04-2012
UPTD Pendidikan Kec. Penawangan, Karangrayung, dan SMPN, SMAN di wilayah tersebut.
Jumat, 20-04-2012
UPTD Pendidikan Kec. Purwodadi, dan SMPN, SMAN, SMKN di wilayah tersebut.
Sabtu, 21-04-2012
UPTD Pendidikan Kec. Tegowanu, Tanggungharjo, Kedungjati, dan SMPN, SMAN di wilayah tersebut.
Senin, 23-04-2012
UPTD Pendidikan Kec. Godong,Gubug, dan SMPN, SMAN di wilayah tersebut.
Selasa, 24-04-2012
UPTD Pendidikan Kec. Gabus, Tawangharjo, dan SMPN, SMAN di wilayah tersebut.
Rabu, 25-04-2012
UPTD Pendidikan Kec. Geyer, Toroh, dan SMPN, SMAN di wilayah tersebut.
Kamis, 26-04-2012
Setda, Set. DPRD, Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan, Kelurahan.
Sumber : http://bkd.grobogan.go.id/