Untuk meningkatkan kualitas guru, mulai tahun 2012 Badan PSDMPK dan PMP memberlakukan kebijakan baru yaitu (1) semua guru yang akan mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA), (2) Hasil UKA sebagai gambaran kondisi kompetensiguru digunakan sebagai dasar pelaksanaan PLPG. Guru yang dinyatakan belummemenuhi standar minimal UKA diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan latihan yang di selengarakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Dalam rangka penyelenggaran diklat guru SD Pasca-UKA agar memenuhi kompetensi yang diharapkan maka dipandang perlu adanya bahan ajar atau modul. Bahan ajar atau modul yang dipersiapkan didasarkan atas hasil analisi kebutuhan para peserta uji kompetensi awal yang belum memenuhi standar minimal UKA.
Lihat Modul IPA SD Berikut ini:
Modul 1 Besaran dan Satuan
Modul 2 Materi dan Perubahannya
Modul 3 Energi dan Perubahannya
Modul 4 Sistem Tata Surya
Modul 5 Fotosintesis
Modul 6 Sistem Organ Tubuh Hewan dan Manusia
Untuk Modul lainnya silahkan lihat pada link berikut ini:
http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=psuka